SURABAYA (SurabayaPost.id) – Masyarakat miskin dan tidak mampu di Jawa Timur yang tersangkut perkara hukum bakal mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari Pemprov Jatim. Bantuan hukum ini bisa diakses secara cuma-cuma alias secara gratis.
Kabar baik itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meluncurkan program Jatim Amanah, di Gedung Grahadi, Selasa (28/5/2019). Beberapa organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum diajak mensukseskan program tersebut.
Di antara mereka ada 61 organisasi bantuan hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi. Selain itu ada 14 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang belum terakreditasi.
Meski begitu semua organisasi dan lembaga bantuan hukum di Jawa Timur itu diajak untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya untuk memberikan bantuan hukum pada warga tak mampu.
Warga miskin yang dimaksud adalah warga miskin tersandung masalah baik kasus pidana, perdata, ataupun tata usaha negara bisa mengajukan bantuan hukum ke organisasi bantuan hukum yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Khofifah mengatakan bahwa hari ini adalah hari berakhirnya 99 tepat program Jatim Amanah “Ini adalah persis berakhirnya 99 hari pertama Khofifah – Emil. Alhamdulillah kita sudah bisa mengkoordinasikan LHB dan OBH di Jawa Timur untuk bisa memberikan bantuan pada masyarakat miskin,” papar Gubernur Khofifah.
Ke depan, para LBH dan OBH diharapkan bisa melakukan sinergitas dengan Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Kota dan juga Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk bisa memberikan percepatan layanan bantuan hukum yang gratis bagi warga miskin.
Pemprov Jawa Timur tahun ini sudah memberikan alokasi dana sebesar Rp 200 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin.
Teknisnya, kata dia, jika ada warga miskin yang tersandung masalah hukum, maka dia bisa mengajukan bantuan hukum ke LBH atau OBH yang ada di daerahnya masing-masing. LBH dan OBH tersebut akan memberikan pendampingan di tahapan kasus hukumnya.
Setelah itu, jelas Khofifah, LBH atau OBH yang sudah terakreditasi yang mendampingi warga miskin tersebut bisa mengajukan klaim ke Pemprov Jawa Timur untuk biaya pendampingan ke warga miskin.
“Maka sekarang yang dibutuhkan adalah informasi yang jelas dimana titik-titik dimana warga miskin bisa mengakses program ini,” kata Khofifah.
Sekarang ini kendala yang dihadapi Pemprov Jawa Timur adalah masih banyak yang belum terakreditasi. Maka ke depan akan lebih banyak diberikan program memperbanyak akreditasi LBH dan OBH di Jawa Timur.
Di tempat yang sama, Suwito, Direktur LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) Rastra Yustisia mengatakan bahwa lembaganya belum terakreditasi, namun bantuan bagi warga miskin di Kota Batu tetap dilakukannya sembari melengkapi syarat akreditasi kedepan nanti.
“Lembaga Bantuan Hukum yang kami kelola memang belum akreditasi, namun di Kota Batu lembaga kami masih konsisten membantu masyarakat miskin dalam menyelesaikan setiap perkaranya,” paparnya.
Dengan demikian, kata Wito, berharap di Kota Batu ini lembaganya nanti kedepan mendapatkan akreditasi oleh Kemenkumham agar proses membantu warga miskin di Kota Batu nantinya semakin lancar.
Oleh sebab itu, Ketua Bidang Humas DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia ) Malang mengatakan bahwa dirinya berharap di Kota Batu segera adanya Perda Bantuan Hukum.
Di dalam Perda itu nantinya berharap Program Gubernur Jawa Timur di Kota Batu untuk membantu Masyarakat miskin pencari keadilan semakin muda,” pungkasnya. (aii)
Leave a Reply