Gugatan Ditolak, Majelis Hakim Menangkan Tatik Sebagai Pemilik Toko Adika

LEGA : Helly, SH dan tim advokasi serta Tatik Suwartiatun dan kedua anaknya pose bersama usai persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menolak gugatan penggugat dalam kasus sengketa Toko Adika. Penolakan secara keseluruhan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sri Hariani, SH, MH dalam persidangan yang digelar, Selasa (25/06/2021). 

Menurut Sri Hariani, SH, MH majelis hakim memutuskan  gugatan terhadap sengketa Toko Adika yang merupakan harta gono gini dari pasangan suami istri pemilik Toko Sardo (sebelum cerai) ditolak secara keseluruhan. Praktis, Tatik Suwartiatun sebagai tergugat 1 dinyatakan sebagai pemilik Toko Adika. 

Kuasa hukum tergugat, Helly SH mengaku lega. Dia menjelaskan, dengan gugatan ditolak keseluruhan, berarti pihak penggugat tidak bisa mengajukan gugatan lagi dalam perkara yang sama. Namun, hanya bisa menggunakan upaya hukum banding saja.

“Putusan ketua majelis hakim hari ini, memang menolak gugatan keseluruhan. Ya tentunya, kami bersyukur dengan putusan ini. Sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Memenuhi unsur keadilan sebagaimana kami perjuangkan. Terima kasih kepada majelis hakim,” terang Helly, SH usai persidangan.

Suasana persidangan

Ia menambahkan, beberapa yang menjadi pertimbangan hakim, obyek gugatan adalah harta gono. Dari tergugat (Tatik Suwartiatun) dan turut tegugat I (Imron Rosyadi) yang saat itu masih suami istri. Sementara antara penggugat dan turut tergugat II tidak ada hubungannya dengan aset.

“Atas keputusan ini, kami tentu menerima dan tidak banding. Namun demikian, jika dari pihak penggugat melakukan banding, tentu kami siap saja,” lanjut.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, M. Ramli mempunyai jeda waktu 14 hari untuk mengambil langkah upaya hukum.

“Langkah selanjutnya, masih kami komunikasikan dulu. Masih ada waktu 14 hari, untuk bisa bersikap guna mengambil langkah hukum,” terangnya.

Kasus ini berawal saat penggugat, Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan  Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga mantan istri turut tergugat I. Sementara turut tergugat I, adalah Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mantan suami tergugat.

Sedangkan turut tergugat II, Fanani, warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.