Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

SURABAYA (surabayapost.id) – Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Banser NU. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur tidak ditahan.

AKBP Harissandi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan Gus Nur sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Nur tidak akan ditahan. Pasalnya, Gus Nur memastikan bahwa dirinya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. “Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Sementarar itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, saat ini penyidik masih memeriksa Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim pada September 2018. Gus Nur dilaporkan lantaran diduga telah menghina Banser melalui video berdurasi 1 menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD yang berisi video yang dianggap menghina warga NU tersebut. (snd/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.