Satreskoba Bekuk Dua Bandar Narkoba

Kepala Satreskoba Polres Makota AKP Syamsul Hidayat saat mengeler tersangka bandar narkoba.

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang Kota membekuk dua bandar narkoba. Kedua tersangka itu adalah Aris alias Buleng (33) dan Basri (33).

Aris merupakan warga Jl. Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan , Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan Basri warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, mereka dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota, Rabu (21/11/2018). “Kami juga amankan beberapa barang bukti,” kata dia, Kamis (22/11/2018).

Di antara barang bukti itu satu kotak kaleng warna ungu berisi shabu-shabu, dua timbangan elektronik. Selain itu, dua buah handphone lenovo warna hitam,
dua plastik klip kecil berisi shabu-shabu dan
satu buah pipet kaca dan sisa shabu-shabu.

Dijelaskan Syamsul Hidayat, penangkapan dilakukan kepada tersangka Aris terlebih dahulu. Dari penangkapan itu, petugas terus melakukan pengembangan hingga bisa ditangkap pengedarnya.

“Dari informasi masyarakat, AR ditangkap terlebih dahulu saat berada di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram. Setelah diinterogasi, AR mengaku membeli barang dari BS,” tutur Syamsul.

Ia melanjutkan, mendapat informasi dari Aris, Polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga tidak berselang lama, tersangka Basri bisa ditangkap. Saat penangkapan, Basri dalam keadaan sedang bertranksaksi dengan konsumennya. Dari tangan Basri, diamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram, selain barang bukti lainya.

“Tersangka AR membeli barang dari BS seharga Rp. 1,3 juta, sementara BS mengaku membeli barang seharga Rp 1,150 juta. BS membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas dan menjadi DPO,” lanjut Kasat.

Kini, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota. Para tersangka terancam pasal 114 dan 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 -12 tahun penjara. (M Cholil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.