Hadiri Peresmian Layanan Persetujuan PBG 10 Jam Secara Virtual, Pj Wali Kota Malang: Segera Implementasikan!

Hadiri Peresmian Layanan Persetujuan PBG 10 Jam Secara Virtual, Pj Wali Kota Malang: Segera Implementasikan, Selasa (14/01/2025)
Hadiri Peresmian Layanan Persetujuan PBG 10 Jam Secara Virtual, Pj Wali Kota Malang: Segera Implementasikan, Selasa (14/01/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) siap mengimplementasikan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam. Penegasan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, seusai menghadiri kegiatan peresmian percepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam di Tangerang melalui virtual zoom di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (14/1/2025).

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait yang menghadiri acara tersebut juga mendorong seluruh kota/kabupaten turut mengimplementasikan program yang pro rakyat seperti yang digaungkan Presiden Prabowo itu.

Pj, Iwan Kurniawan mengatakan, program ini merupakan terobosan baru dalam hal layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan penerbitan PBG yang biasanya selesai dalam waktu 45 hari kini didorong untuk bisa menjadi 10 jam saja.

Iwan menyebut bahwa Kota Malang juga harus bisa segera mengimplementasikan program percepatan layanan PBG 10 jam itu. Dia juga berkomitmen untuk benar benar bisa menerapkan program ini di Kota Malang.

“Kami berharap Kota Malang juga bisa mengimplementasikan seperti yang diarahkan Pak Mendagri dan Menteri PKP. Tentu untuk memberikan layanan terbaik khususnya dalam memberikan perizinan PBG bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tuturnya.