Dikatakan, Dinas PUPR-PKP Kota Malang juga telah mengutus jajarannya untuk belajar langsung ke Tanggerang. Dengan modal sistem penerbitan PBG yang dimiliki Kota Malang dan ditambah ilmu yang didapat dari Tanggerang nanti, Iwan optimis Kota Malang bisa menerapkan layanan PBG 10 jam saja.
“Targetnya tentu secepat mungkin. Saya juga minta Kadis PUPR-PKP melaporkan hasil kunjungan timnya di Tangerang. Kami akan lihat sistemnya seperti apa di sana, sebenarnya kita juga udah punya (sistemnya), tinggal nanti mengintegrasikan dan diimplementasikan,” paparnya.
“Arahan saya, lakukan langkah langkah konkrit agar bisa menerapkan juga. Secepatnya. Ini bukan hal susah, sistem kita juga udah ada, contoh di Tanggerang juga ada, tinggal replikasi,” sambungnya.
Terlebih, Iwan juga mengungkapkan bahwa Kota Malang masuk dalam salah satu dari 86 daerah yang diapresiasi Kemendagri RI karena telah menyusun peraturan tentang pembatasan retribusi PBG nol persen. Bahkan di Jatim hanya ada sekitar 6 daerah. (**)