Hearing Bersama DPRD Kota Malang, Odette Buffet Lounge & Dining Tegaskan Izin Usahanya Lengkap

Kuasa Hukum Odette Buffet Lounge & Dining, Fakhruddin Umasugi, SH, MH
Kuasa Hukum Odette Buffet Lounge & Dining, Fakhruddin Umasugi, SH, MH

“Mulai aturan penjualan minuman beralkohol, lokasinya minimal harus sekian meter dari sekolah atau rumah ibadah hingga rumah sakit,” tutur advokat kondang yang akrab disapa Bang Udin tersebut.

Dirinya juga berharap agar pemerintah tak tebang pilih jika benar benar mau menertibkan usaha hiburan malam di Kota Malang.

“Perda harus ditegakkan. Karena masih ada usaha hiburan malam yang lokasinya dekat dengan sekolah, rumah sakit dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati mengatakan bahwa hearing kali ini dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat terkait persoalan di Odette Buffet Lounge & Dining. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait perizinan dari pelaku usaha hiburan malam tersebut.

Baca Juga:

  • Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya
  • DPRD Kota Malang Tanggapi Putusan MK Terhadap UU No. 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • DPRD Kota Malang Cek Kesiapan Venue Porprov IX Jatim, Begini Tanggapannya
  • Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang