MALANG (SurabayaPost.id) – Jelang hari raya Odul Adha, panitia qurban disyaratkan wajib melakukan tes swab. Persyaratan itu diklaim sebagai upaya menghindari klaster Batu Covid-19.
Itu mengingat, ada sekitar 360 masjid di Kota Malang yang diasumsikan bakal menggelar aktifitas penyembelihan hewan qurban. Dengan perkiraan masing-masing masjid memotong 10 hewan qurban, maka ada 3.600 hewan qurban.
Makanya, Wali Kota Malang Sutiaji menggelar rapat teknis persiapan qurban di aula Gazebo Balaikota Malang (17/7/2021). Rapat tersebut diikuti Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang.
Menurut Sutiaji, saat hari raya Idul Adha ada sekitar 3.600 hewan kurban yang bakal dipotong. “Jumlah tersebut bisa lebih dari itu,” ungkao Sutiaji.
Alasan dia, karena hitungan tersebut menafikan yang mungkin digelar di mushola-mushola, lembaga pendidikan maupun instansi. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan pwrencaan yang matang.
“Kepentingannya untuk melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif agar kegiatan qurban tidak menjadi potensi klaster baru,” tutur Pak Aji, demikian Wali Kota Malang akrab disapa.
Menurut dia, ada dua skenario yang ditetapkan Pemkot Malang, sebagaimana tertuang pada SE Wali Kota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.
Pertama, penyembelihan dilakukan di dan melalui Perumda Tunas (dulu RPH). Kedua dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia qurban dengan ketentuan panitia wajib swab.
Yang membedakan, kata dia, untuk di RPH pelaksanaan penyembelihan sudah dapat dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijah atau 20 Juli 2021 s/d 13 Dzulhijah (23 Juli 2021) serta berbayar Rp 350 ribu/ekor.
Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia qurban, hanya bisa dilangsungkan 3 (tiga) hari. Yakni 11 Dzulhijah (21 Juli 2021) s/d 13 Dzulhijah. Hal itu harus dilakukan secara bertahap dalam tiga hari tersebut jika hewan qurban yg terhimpun banyak.
Diutarakan Plt. Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha, kapasitas Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing/hari. “Kita memang tetap mengenakan biaya. Untuk petugas pemotongan (jagal),” jelas dia.
Itu pun, kata dia, bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Wali Kota, ada subsidi. “Sedangkan subsidi itu bisa diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri,” info Elfi.
Secara khusus, Sri Winarni, Plt. Kadispangtan (Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, menginfokan telah melakukan pemeriksaan ke 92 titik penjualan hewan qurban. Pemeriksaan hewan qurban juga untuk memastikan kelayakan, hiegin dan kesalahannya secara syar,i.
Untuk memastikan penyelenggaraan qurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi kaidah protokol kesehatan, Wali Kota Sutiaji juga menginstruksikan untuk dilakukan inspeksi (pengawasan). “Besar harapan saya, semua berjalan baik sehingga penyelenggaraan qurban bisa jadi amalan terbaik serta mendapat ridho Allah SWT,” harap dia.
Proses pendaftaran/penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban, secara ringkas terdata sbb :
1. Melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), dengan ketentuan :
– biaya penyembelihan Rp 300.000/ekor untuk hewan qurban sapi dan Rp 200 ribu/ekor untuk hewan qurban kambing
– batas akhir pendaftaran tgl 19 Juli 2021
– tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya)
– hotline layanan: 082147040879 cp. Kendick Hidayat
2. Penyembelihan Qurban secara mandiri, dg ketentuan
– Panitia sudah / telah diswab antigen
– Panitia / petugas pemotongan maksimal 10 orang
– diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan
– tidak diperkenankan penyembelihan pada tgl 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah)
– Pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan pd tgl 11, 12 , 13 Dzulhijah (21, 22 dan 23 Juli 2021)
– penyembelihan utk dilakukan scra bertahap (3 hari) utk menghindari penumpukan massa / orang. (Lil)
Leave a Reply