SURABAYA (SurabayaPost.id) – Rita Kartina, penulis handal yang telah menerbitkan tiga buka berkualitas dari hasil karyanya. Karya ketiga, dengan judul Implementasi Kebijakan Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan karya terbarunya yang telah diterbitkan pada akhir 2022 lalu.
Kini, perempuan dengan nama lengkap Dr. Hj Rita Kartina, S.H, M.H, M.AP, itu bersiap diri dengan karya tulisan ke empatnya dengan tema Peran Perempuan.
Rita Kartina, menulis buku ketiganya berawal dari adanya pandemi Covid-19 diawal tahun 2020. Pandemi Covid-19 mampu merubah aspek kehidupan manusia. Termasuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengadopsi pola kerja baru secara remote dari rumah masing-masing yang lebih dikenal dengan Work from Home (WFH).
Tidak hanya itu, Pandemi Covid-19 juga membawa perubahan baik dari segi ekonomi maupun sosial serta tatanan pemerintahan yang sejak masa pandemi harus menyesuaikan dengan adaptasi yang baru.
Sebagai pedoman dikeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi Pemerintah yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tugas kedinasan dirumah atau tempat tinggal. Salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam buku yang berjudul Implementasi Kebijakan Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara, dibahas terjadinya perubahan tatanan kehidupan di bidang sosial, ekonomi dan, budaya terutama kesehatan dengan menuju tatanan baru yang disebut New Normal serta dijabarkan bagaimana implementasi kebijakan WFH bagi ASN khusus nya di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Selama ini proses kinerja ASN di Indonesia lebih cenderung bersifat konvensional sehingga jarang sekali bekerja yang bersifat online.
WFH merupakan salah satu bentuk dari flexibel working yakni sebuah konsep sistem kerja jarak jauh yang tentunya menjadi tantangan dan tidak mudah dijalankan bagi para ASN dalam pelaksanaanya.
Dibutuhkan kesiapan SDM dan infrastruktur guna mendukung efektivitas pelaksanaannya.
Bagaimanapun juga implementasi WFH bagi ASN bukanlah disebabkan oleh budaya kerja yang fleksibel yang ada sejak awal di Instansi Pemerintah, namun lebih dikarenakan adanya tuntutan pencegahan Covid-19.
Sedangkan dalam hal pelayanan prima harus tetap dikedepankan di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Kesimpulan yang didapatkan adalah penerapan WFH bagi ASN selama pandemi Covid-19 belum berjalan dengan baik.
Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tersebut belum begitu optimal salah satunya belum meratanya infrastruktur jaringan internet maupun listrik di Indonesia sehingga menyebabkan kesulitan akses dan kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi.
Selain hal tersebut diatas, belum semua daerah siap dalam hal pendokumentasian digital, karena selama ini arsip kinerja ASN masih dilakukan secara konvensional atau manual. Yang selanjutnya bahwa belum semua Instansi siap dalam penyediaan layanan berbasis teknologi informasi.
Pandemi Covid-19 harus dijadikan sebagai sebuah momentum untuk lebih dekat dengan berbagai teknologi informasi, baik dari Instansi Pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik maupun kesiapan ASN terhadap teknologi informasi.
Selain itu, juga merupakan moment yang tepat untuk penyediaan infrastruktur teknologi informasi sehingga semua daerah terjangkau dan bisa terintegrasi dengan teknologi informasi.
Penulis Dr. Hj Rita Kartina, S.H, M.H, M.AP sendiri bertugas sebagai Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan pada UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur serta sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Gresik.
Saat ini, Penulis sedang menyelesaikan Buku ke empatnya bertema Peran Perempuan yang rencananya akan diterbitkan di akhir tahun 2022.Penulis Dr.Hj Rita Kartina, S.H, M.H, M.AP.(*)
Leave a Reply