Rita Kartina, ASN Bapenda Prov Jatim Tulis Buku ke- 4 Berjudul Feminisme Kontra Radikalisme

Penulis: Dr. Rita Kartina, SH, MH, M.AP dengan buku ke-4 berjudul Feminisme Kontra Radikalisme. (ist)
Penulis: Dr. Rita Kartina, SH, MH, M.AP dengan buku ke-4 berjudul Feminisme Kontra Radikalisme. (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dr. Rita Kartina, SH, MH, M.AP, aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Timur, menulis buku ke empatnya berjudul Feminisme Kontra Radikalisme.

Penulis terinspirasi dari berbagai fakta mengenai keterlibatan kaum perempuan dalam berbagai aksi terorisme. Menjadikan perempuan sebagai bagian dari masyarakat harus dapat menjadi contoh praktik moderasi beragama, Sabtu (1/04/2023).

Berkaca dari fenomena tersebut melatarbelakangi keluarnya buku ke- 4 Dr. Rita Kartina, SH, MH, M.AP (Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT PPD Surabaya Utara Bapenda Prov Jawa Timur) tentang Pencegahan Radikalisme berjudul Feminisme Kontra Radikalisme.

Adapun buku yang telah ditulis istri dari anggota Polri ini pada tahun 2019 mengeluarkan buku pertama berjudul ” Efektifitas Pergantian Kepemimpinan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik”.

Pada tahun 2021 tentang “Pelayanan Publik Di Jawa Timur Pada Awal Masa Pandemi Covid-19 dan pada tahun
2022 mengeluarkan buku berjudul “Implementasi Kebijakan Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara”. Sedangkan untuk buku ke-4 yang dikeluarkan tepat pada tanggal 1 April 2023 mengambil judul Feminisme Kontra Radikalisme.

Dalam buku ke-4 dirinya memandang Perempuan sebagai Ibu berperan dalam menanamkan good values bagi anak-anaknya terutama dalam pendidikan usia dini seperti “love and respect others” menjadi persyaratan yang tidak bisa dinegosiasikan sebagai jalan mencapai kondisi peaceful.

Menanamkan good value di hati anak-anak diharapkan menjadi karakter hingga mereka dewasa dan bisa dibawa dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja ini bukan suatu pekerjaan sehari atau sebukan tetapi harus terus berkesinambungan.

Kontra Radikalisasi merupakan program yang dirancang untuk mencegah Ideologi yang berkembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahub 2018 Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Tugas serta tanggung jawab dalam pemberantasan radikalisme dan terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Partisipasi masyarakat untuk saat ini dalam mengisi dunia maya dengan konten positif ataupun kontra radikalisme masih sangat dibutuhkan. Dalam menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme melalui media internet, sangat dibutuhkan peran dari berbagai kalangan baik itu tokoh ulama, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan lain lain.

Semoga Buku ini memberi manfaat yang luas bagi seluruh pembaca khususnya para ASN, Perempuan/Ibu, Anggota Bhayangkari, pihak yang berkepentingan serta warga masyarakat Indonesia pada umumnya.(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.