Inspeksi Komjak Bikin JPU Kejari Gresik ‘Mendadak’ Garang

GRESIK (SurabayaPost.id)– Inspeksi mendadak Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI), Prof Dr Pujiyono Suwandi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tampaknya mengguncang nyali para jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Sebelumnya, dalam kasus dengan tindak pidana dan pasal yang sama, JPU hanya menuntut pelaku yang sama pula dengan tuntutan 2 bulan penjara.

‘Kegarangan’ JPU tampak pada sidang, Kamis (9/10/25) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa yang sama ini sebelumnya hanya dituntut 3 bulan penjara meski dengan ancaman hukuman yang sama.

Kali ini meski kasusnya dengan ancaman hukuman yang sama JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara. Dan fakta persidangan ini hanya berselang tiga hari setelah Prof. Pujiyono, berkunjung ke Kejari Gresik. JPU kali ini tampil lebih tegas, menjatuhkan tuntutan pidana yang menghadirkan rasa keadilan.

Dalam persidangan itu, JPU Nurul Istianah dan Paras Setio menuntut Dr. HM Ahmad Wahyudin Husein, Ainul Churi, dan Yeni Puspita Sari masing-masing dengan hukuman 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta memalsukan dokumen untuk menjual tanah milik orang lain.

Korban, Zainal Abidin, kehilangan lahan seluas 8.400 meter persegi yang dijual tanpa izin kepada Achmad Djamil, Ketua Koperasi PKPRI, dengan nilai Rp3,78 miliar.

Yang menarik, nama Wahyudin bukan orang baru dalam dunia pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun 2023, ia juga disidangkan dengan kasus serupa dan korban yang sama. Ketika itu, ia menjual dua bidang tanah di Desa Kebonagung, Ujungpangkah, seluas 61.860 meter persegi senilai Rp9 miliar menggunakan dokumen palsu.

Namun, tuntutan dari jaksa kala itu justru hanya menuntut 2 bulan penjara. Kemudian vonis hakim hanya 1 bulan penjara dengan tahanan kota. Faktanya pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana yang sama yakni 6 tahun penjara.

Ringannya hukuman itu menimbulkan kegeraman publik dan membuat korban, Zainal Abidin, melapor ke Komisi Kejaksaan RI. Ia bahkan menyurati Presiden dan Komisi Yudisial, karena menilai hukum di Gresik sudah tidak berpihak pada keadilan.

Kini, setelah sidak Komjak RI, situasi berbalik. Nada tuntutan berubah tajam, dan para jaksa tampak lebih berhati-hati. Publik menilai ada efek moral dari kedatangan Prof. Pujiyono ke Kejari Gresik semacam “wake-up call” bagi aparat penegak hukum di daerah.

Seorang sumber internal menyebutkan, Komjak memang menyoroti sejumlah daerah dengan pola tuntutan yang tidak wajar.

“Gresik termasuk yang mencolok. Ada kesan kasus-kasus berat dibuat ringan. Karena itu kunjungan Komjak ke sana bukan sekadar formalitas,” ungkap sumber itu.

Usai sidang, ketika ditanya apakah peningkatan tuntutan kali ini berkaitan dengan inspeksi Komjak RI, JPU Nurul Istianah memilih bungkam.

“Tolong jangan tanya saya. Tanyakan ke humas kejaksaan,” ujarnya singkat, lalu bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Kini publik menanti apakah majelis hakim akan seirama dengan sikap baru kejaksaan, atau justru kembali mengulang skenario lama vonis ringan untuk kejahatan berat.

Baca Juga:

  • Kaum Giri Gelar Tahlil Bersama di Haul ke-520 Kanjeng Sunan Giri
  • Warga Gempol Kurung Membangun Harapan akan Air Bersih
  • Subdenpom V/4-2 Gresik Bagikan Sembako, Senyum Mengembang di Wajah Warga
  • DPRD Gresik Jamin Tidak Ada PHK Honorer