MALANG (surabayapost.id) – Polisi menangkap dua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Sebab, kedua mahasiswa tersebut menjadi pengedar ganja yang didatangkan dari Medan.
Ganja tersebut dikirim lewat ekspedisi. Polisi juga menangkap dua pembeli ganja dari dua mahasiswa itu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan hal itu, Jumat (21/2/2030). Menurut dia, para tersangka itu diamankan bersama barang buktinya.
Di antara kedua mahasiswa tersangka pengedar ganja itu berinisial FIP (23) beralamat di Lowokwaru, Kota Malang. Lalu AKW (20), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang.
FIP ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kantin salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, 14 Februari 2020 lalu. Dia juga menjelaskan jika polisi juga menangkap tiga tersangka lain hasil pengembangan dari keterangan FIP.
Pertama adalah AKW yang membeli ganja dari FIP sebanyak 750 gram, dan tersangka menjual kembali ganja tersebut kepada ASY (24), warga asal Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.
Satu tersangka lain yaitu Agam (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, juga berhasil diamankan setelah terbukti membeli ganja dari tersangka FIP.
“Untuk tersangka FIP dan AKW kita jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sementara untuk tersangka ASY dan Agam kita kenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan membeli narkotika jenis ganja,” ungkap Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (21/2/2020).
Diungkapkan, kasus peredaran narkotika ini berawal dari tersangka FIP yang memesan ganja sebanyak 1 kilogram dari Medan. Ganja dibeli dengan harga Rp 6,5 juta yang kemudian dikirim memanfaatkan jasa ekspedisi ke Kota Malang.
“Setelah pengiriman ganja tiba di Malang, tersangka FIP meminta tersangka AKW untuk mengambilnya. Kemudian ganja 1 kilogram dipecah oleh tersangka FIP sebanyak 3/4 atau sebanyak 750 gram yang kemudian dijual kepada AKW, sisanya dijual kepada tersangka ASY,” beber Leonardus.
Leonardus menambahkan, tersangka FIP mendapatkan uang sebanyak Rp 13,2 juta dari penjualan 1 kilogram ganja tersebut.
“Dan tersangka FIP mengakui baru satu kali ini mengedarkan ganja,” tegas Leonardus.
Peredaran ganja memanfaatkan jasa ekspedisi tengah menjadi perhatian serius Satreskoba Polresta Malang Kota. Hal ini mengacu pada pengungkapan peredaran ganja yang menjerat tersangka FIP dkk.
“Nanti, dengan pengungkapan kasus ini.Satreskoba akan mendalami modus operandi peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Agar dapat memutus rantai peredaran narkotika ke Kota Malang kedepannya,” pungkas Leonardus. (lil)
Leave a Reply