SURABAYA (surabayapost.id) – Rendra Kresna, Bupati Malang non-aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/2/2019). Jaksa penuntut pada KPK mendakwa Rendra telah menerima suap dari pihak swasta atas sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Abdul Basir, Jaksa Penuntut pada KPK menjelaskan, Rendra Kresna selaku penyelenggara negara yakni Bupati Malang telah bersama-sama dengan terdakwa Eryk Armando Talla (berkas terpisah) menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah. Ali Murtopo dan Ubaidillah merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Tak tanggung-tanggung, Rendra Kresna telah menerima uang suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah sebesar Rp. 7,5 miliar. “Uang tersebut diberikan sebagai fee karena Rendra Kresna telah memberikan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2013,” terangnya Abdul Basir.
Atas perbuatannya, Rendra Kresna dijerat dengan pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan surat dakwaan dibacakan, ketua majekis hakim Agus Hamzah memberikan kesempatan kepada Rendra Kresna untuk mengajukan eksepsi (keberatan). Namun Rendra Kresna langsung menolaknya. “Saya tidak ajukan eksepsi,” kata Rendra Kresna kepada hakim Agus.
Sementara itu, Imam Musclich, kuasa hukum Rendra Kresna menyebutkan, alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. “Kami menghormati proses hukum. Sesuai dengan permintaan klien kami, kami tak mengajukan eksepsi,” kata Imam usai sidang. (aha)
Leave a Reply