Jambret Handphone, Pria Asal Surabaya Ditangkap Resmob Satreskrim Polresta Makota

Penjambret asal Sutabaya yang ditangkap Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota

MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) menangkap pria asal Surabaya berinisial GA (30). Pasalnya, dia tertangkap basah menjambret handphone milik perempuan pengendara sepeda motor, Rabu (22/9/2021).

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kejadian penjambretan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya, dua orang perempuan yang sedang berkendara menggunakan Honda Beat melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Dua pengendara wanita, yang dibonceng di belakang sedang menelpon, kemudian disalip oleh terduga pelaku, lalu handphonenya tersebut diambil,” ujar AKP Bayu kepada awak media.

Karena handphone miliknya telah dijambret, korban langsung mengejar pelaku hingga ke arah barat. Setelah saling berkejaran, pelaku yang memakai motor matic Yamaha Mio J terjebak kemacetan di Jalan Kaliurang Barat, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Pelaku ditabrak sama korban karena kaget handphone diambil, kemudian pelaku juga tidak terlalu kencang membawa motornya lalu dikejar oleh korban,” tambahnya.

Setelah pelaku diamankan oleh warga, Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meringkus pelaku dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kota Surabaya yang sedang indekos di wilayah Kota Malang dengan berpindah-pindah.

Terakhir, pelaku kos di daerah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dirinya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku melakukan aksinya itu karena terhimpit faktor ekonomi.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena sudah satu tahun di rumahkan dan tidak melaksanakan kegiatan selama pandemi Covid 19,” ungkapnya.

Namun, ketika penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menanyakan tempat terakhir pelaku bekerja, pelaku tidak mengatakan secara jujur.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum jujur terkait pekerjaannya. Yang jelas, dia hanya bilang dirumahkan,” tambahnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Informasi yang didapat masih baru pertama kali melakukan aksinya. Tetapi masih kita gali, apakah sudah sering atau baru pertama kali melaksanakan aksinya tersebut,” pungkasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Ratusan Massa MMPJ Malang Raya Gelar Aksi, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
  • Raih Nilai Tertinggi, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik se Jawa Timur
  • Rektor UIBU Dr Nurcholis Sunuyeko, Tokoh Pemerata Akses Pendidikan Peraih Penghargaan pada Puncak HPN 2025
  • Puncak HPN, Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan Rastra Sewakottama Award 2025
  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • Mafia Tanah di Gresik Sukses Kuasai 2 Sertifikat Tanah Milik Warga Lamongan
  • Walikota Wahyu Hidayat Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan di Lingkungan Lapas Kelas 1 Malang
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati
  • Nuansa Keakraban Warnai Milad ke-23 PKS Kota Malang Dibarengi Halalbihalal
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Kota Malang Bersama KPKNL Lakukan Penilaian Objek Sitaan di 22 Lokasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.