MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jelang bulan suci Ramadhan, Polresta Malang Kota menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menindak penjual minuman beralkohol (Minol). Salah satunya, dikawasan Jalan Basuki Rahmat atau kawasan heritage Kayutangan pada Jumat (24/02/2023) malam.
Selain melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Pasalnya, aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar.
Kasat Samapta, Kompol Syabain, S.H. bersama Ipda Rudik Saiful, Ipda Andi Kusuma, dan Unit Patroli Tombak 3 serta Unit Perintis 3 yang bertugas dalam patroli lang melaksanakan pinindakan tipiring di kios-kios yang didapati menjual minuman beralkohol. “Dalam kegiatan Patroli KRYD ini kami intensifkan di kios-kios Kawasan Kayutangan, karena selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya menjaga Harkamtibmas sesuai amanat Bapak Kapolresta Malang Kota ” jelas Kompol Syabain.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati salah satu kios menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemilik nya berinisial AJP. Pria itu merupakan warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. AJP kala itu dimintai keteranga, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Patroli yaitu puluhan botol alkohol dari berbagai merek
“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota , pemilik akan di ambil keterangan nya dengan persangkaan tindak pidana ringan ” imbuhnya
Selama kegiatan patroli KRYD yang dijalankan berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan tidak ada kembali kios-kios yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang agar terciptanya situasi Harkamtibmas khususnya menjelang Ramadhan di Kota Malang. (*)
Leave a Reply