JPU Bersikukuh Mertua Yang Dipidanakan Mantan Menantu, Bersalah

Agus S Sugiyanto, SH, tim kuasa hukum Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Agus S Sugiyanto, SH, tim kuasa hukum Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH tetap pada pendiriannya. Anjar bersikukuh dengan tuntutannya terhadap Bambang Sugiarto (72) yang diduga memukul mantan menantu, Beni Jaya (38).

JPU menuntut Bambang dengan pidana 3 bulan penjara. Hal tersebut diketahui dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan Bambang melalui kuasa hukumnya pekan lalu.

“Kami tetap pada pledoi, pembelaan kami. Pada pledoi kami, kami meminta agar klien kami dibebaskan,” kata kuasa hukum Bambang, Agus S Sugiyanto SH usai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (08/12/2022).

Menurut Agus, tuntutan JPU tersebut tidak pas. Hal itu mengingat apa yang dilakukan kliennya merupakan tindakan spontanitas belaka.

Suasana persidangan
Suasana persidangan

“Karena apa yang dilakukan klien kami bukan niatan untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Agus.

Lebih jauh, Agus menyebutkan, tindakan pemukulan yang dilakukan Bambang terhadap Beni semata-mata merupakan bentuk kasih sayang orang tua kepada anak. Tidak lebih dari itu.

“Sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya, yang mungkin ada kesalahan dalam peristiwa itu,” tandasnya.

Sebagaimana pernah dikabarkan, Bambang Sugiarto (72) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur itu dituduh melakukan pemukulan terhadap mantan menantunya Beni Jaya (38). Tudingan itu dilontarkan Beni Jaya hingga berproses di persidangan.

Untuk itu, Kuasa hukum terdakwa Bambang, dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Kepanjen pada Selasa (06/12/2022) lalu, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen agar terbebas dari segala tuntutan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (13/12/2022) dengan agenda putusan. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.