JPU Kejari Batu Menerima Pelimpahan TSK dan BB Dari Polres Batu

Pelimpahan tahap II salah satu tersangka (ist)
Pelimpahan tahap II salah satu tersangka (ist)

BATU (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pelimpahan sejumlah tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) terdiri dua TSK dan BB kasus narkoba dan 1 TSK penipuan beserta BB nya.

Menurut Kepala Seksi Intekejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH,  pelimpahan sejumlah TSK dan BB tersebut, dilakukan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (20/10/2022).

“Kejaksaan Negeri Batu 3 kali menerima  penyerahan TSK dan BB, Tahap 2  perkara dari penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari,” kata Edi.

Ketiga tersangka dan barang bukti  perkara dari Penyidik Kepolisian Polres tersebut, diterima JPU, Kejari Batu.

“Pertama perkara dengan tersangka berinisial EL yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Batu pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.15 WIB di Gapura Jalan Kamboja Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu,” paparnya.

Itu, papar dia, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EL dan didapati 1 pocket sabu dibungkus plastik klip bening berat kurang lebih 0,67 gram di dalam 1 bungkus bekas mie Kremezz.

“Atas perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan JPU Kejari Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, adalah Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, oleh JPU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan)  Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.

“Untuk perkara kedua, tersangka bernisial AK ditangkap oleh anggota Polsek Bumiaji pada Senin, 22 Agustus 2022 Pukul 17.20 di Lahan Kosong Jalan Raya Punten Kecamatan, Bumiaji.Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AK terdapat 1 pocket sabu,” terangnya.

Sehingga, terang dia, atas perbuatan tersangka AK melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“JPU Kejari Batu yang ditunjuk, pada 20 Oktober 2022, Fajar Kurniawan Adhyaksa,SH, dan Koeshartanto,SH, 
TSK dilakukan penahanan di tempat sama.

Untuk perkara ketiga, tersangkanya inisial AY yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dengan kronologis perkara.

“AY ditangkap pada 15 Maret 2021 di Kantor Bank Jatim Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu.Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara meyakinkan saksi korban R untuk Investasi,” ungkapnya.

Namun, ungkap dia, investasi tesebut, fiktif. Atas perbuatan tersangka AY,  menurut Edi telah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dan JPU Kejari Batu yang ditunjuk oleh Kajari Batu.

“Devi Eko Istiawan, SH dan Devy Prahabestari,SH, MHum dan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.

“Sejumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di PN Malang,” pungkasnya.(Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.