JPU Kejari Kota Malang Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Penempatan Ilegal CPMI 5-6 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Penempatan Ilegal CPMI 5-6 Tahun Penjara, Senin (25/8/2025).
JPU Kejari Kota Malang Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Penempatan Ilegal CPMI 5-6 Tahun Penjara, Senin (25/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Mereka dituntut dengan pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum itu digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/8/2025). Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto, SH, MH, mengatakan bahwa pasal tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan dakwaan alternatif keempat dan unsur perbuatan para terdakwa. Yaitu, telah melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketiga terdakwa, Hermin, Dian dan Alti usai menjalani persidangan
Ketiga terdakwa, Hermin, Dian dan Alti usai menjalani persidangan

“Untuk terdakwa Hermin, kami tuntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Heriyanto didampingi JPU Su,Udi, SH, MH.

Heriyanto menjelaskan, bahwa unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.

“PT NSP Cabang Malang belum mengantongi izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, maka perusahaan ini dianggap tidak ada,”

JPU Mohamad Heriyanto dan Su,udi memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
JPU Mohamad Heriyanto dan Su,udi memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Sehingga bisa dikatakan, para terdakwa ini melakukannya secara perorangan. Padahal untuk penempatan dan perekrutan pekerja migran, harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang telah sah memiliki izin,” bebernya.

“Karena yang aktif dalam kasus ini adalah terdakwa Hermin. Dan baik terdakwa Dian maupun Alti ini, bekerja atas perintah dari terdakwa Hermin,”

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Menurutnya, kliennya tersebut yaitu terdakwa Hermin merupakan bagian dari perwakilan PT NSP pusat.

“Karena klien kami ini yaitu Hermin, memiliki bukti surat pengangkatan dan mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka tentu apa yang dilakukan oleh Hermin adalah sah,” ungkapnya.

Terkait sidang selanjutnya dengan agenda pembelaaan pada Senin (1/9/2025) mendatang, maka pihaknya akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang komprehensif.

“Nanti, kami akan menyusun pledoi secara lengkap. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, dimana klien kami dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dan di dalam pledoi nanti, kami titik beratkan bahwa klien kami merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal,” bebernya.

Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.
Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.

Secara terpisah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap, agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.

“Harusnya, tuntutan pidana penjara bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.

“Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Kami berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” pungkas wanita berhijab asli Malang dengan tegas. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal: Saksi Kunci Bongkar Peran Terdakwa
  • Sidang Lanjutan TPPO, Kesaksian Suami Terdakwa Dianggap Berbelit. SBMI Tegaskan Kawal Korban CPMI