JPU Tuntut JE 15 Tahun, DR. Hotma Sitompoel: Saya Ingatkan Keputusan Bakal Dijadikan Sejarah Mahasiswa Hukum

Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 15 tahun terdakwa JE dalam sidang lanjutan dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (27/07/2022).

Agenda sidang ke 23 yang sebelumnya tertunda ini, digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jalan A. Yani No.198, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Usai pembacaan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito, S.H., M.H menjelaskan, jika terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

“Dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di wakili Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang usai persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di wakili Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang usai persidangan

Agus Rujito yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal digelar dalam seminggu mendatang.

“Sidang Pledoi (nota pembelaan) terdakwa hari, bakal digelar pada Rabu tanggal 3 bulan Agustus tahun 2022 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya tersebut, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.

“Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi (nota pembelaan) kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan,” kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.

“Surat tuntutan, maupun keputusan hakim itu harus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab, bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.

“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia,” paparnya.

Tim kuasa Hukum terdakwa JEP, pose bersama usai persidangan
Tim kuasa Hukum terdakwa JEP, pose bersama usai persidangan

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu ke depan.

“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.