BATU (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan di Pemkot Batu, Jatim. Hal itu disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri kepada SurabayaPost.id, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia ada tiga kantor dinas yang digeledah. Itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi tahun 2011-2017.
“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu,” jelas Ali Fikri.
Penggeledahan itu, menurut dia, terkait dengan kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Dijelaskan Ali Fikri jika sebelumnya Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Para saksi itu kata dia, dari pihak swasta. Di antaranya atas nama Moh. Zaini pemilik PT Gunadharma Anugerah. “Selain itu Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko),” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK mengobok-obok Pemkot lagi. Beberapa petugas komisi antirasuah itu masuk ruang perkantoran Dinas PUPR, Rabu (6/1/2021).
Menurut informasi dari sumber resmi, tim KPK itu sudah sejak Selasa (5/1/2021) berada di Kota Batu. Sesuai rencana, mereka akan melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen dugaan tindak pidana korupsi itu hingga 16 Januari 2021. (Gus)
Leave a Reply