BATU (SurabayaPost.id) – Kabar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Kepala OPD dilingkungan Pemkot Batu capai puluhan juta rupiah per bulan.Dengan kabar tersebut merundung cemas sejumlah ASN bawahan yang tidak mau disebut namanya, Rabu (01/3/2023).
Tak hanya itu,sejumlah sumber ASN ini juga menyebut hingga saat ini TPP belum cair, dan kabar besaran TPP untuk Kepala OPD jadi kesenjangan sosial dilingkungan Pemkot Batu.
“Dikabarkan untuk Kepala OPD TPO nya per bulan capai puluhan juta, dasar dan kebijakan apa kalau hal tersebut benar adanya,” seru sumber ini.
Terlebih,lanjutnya hingga saat ini belum cair TPP tersebut, dan dewan yang menyetujui anggaran menurutnya lebih paham rinciannya.
“Dewan tentunya akan lebih paham tentang rinciannya besar dan kecilnya TPP yang didapat para ASN,” ungkap dia.
Terpisah Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu Heli Suyanto menyebut pengajuan terkait anggaran TPP tidak terinci hanya berupa glondongan.
“Seharusnya TPP ini besarannya dibahas secara khusus Badan Angaran dan Tim Anggaran. Kemarin eksekutif mengajukan anggaran hanya glondongan tidak dibahas secara detail. Kalau didaerah lain, itu ada pembahasan khusus bahkan ada Pansus langsung TPP,” kata Heli.
TPP ini, menurutnya penghitungannya bagaimana di Kota Batu ?.
“Karena ada beberapa pejabat eselon 2 dan yang lain, harusnya kan jelas penghitungannya.Ini perlu dipertanyakan rumusnya bagaimana, dan TPP ini untuk semua ASN, ketika beredar kabar untuk Kepala OPD capai puluhan juta rupiah per bulan, itu perlu dipertanyakan rumus dan mekanismenya seperti apa,”
tanya dia.
Ini, lanjutnya, rumusnya apakah dilihat prestasi kerja, atau hanya beban kerja?.
“Kalau secara aturan diperbolehkan berdasarkan prestasi para Kepala OPD, itu cara pekerjaan dan bebannya berbeda.Pada intinya kedepan TPP itu harus dibahas secara khusus dan tidak boleh mengajukan anggaran secara glondongan.
“Sementara ini,tidak pernah dapat secara rinci, jumlah pegawai berapa, dan golongan A dan B misalnya berapa.Dewan belum pernah dapat rincian ketika mengajukan anggaran TPP,” kata Heli.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu,Nurochman politisi PKB menyampaikan.
“Atas koreksi dari para Kepala Bidang di masing – masing OPD terkait persetujuan DPRD tentang tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang di nilai terjadi kesenjangan. Secara normatif tunjangan tambahan penghasilan terdapat dalam PP 12/2019 ,Pasal 58 menyatakan sebagai berikut,” lanjutnya.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penjelasan disebutkan bahwa persetujuan DPRD dilakukan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran.TPP sebagaimana dimaksud di atas diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,” papa Cak Nur sapaan akrabnya.
Tambahnya,DPRD sebelum menyetujui ajuan anggaran tersebut, menurut Cak Nur tentu telah menelaah dan mendiskusikan dengan tim anggaran pemerintah daerah terkait berapa besaran yang di butuhkan karena TPP memang amanat perundangan.
“Dalam pembahasan tidak dibicarakan secara teknis, maaf misal siapa dapat berapa, karena itu domain pemerintah untuk menerbitkan sebagai pedoman teknisnya.Grade nya harus merujuk pada ketentuan normatif yang berlaku dan proporsional. Kalau terjadi dinamika harusnya di selesaikan di internal pemerintah daerah,” timpalnya.
Dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu M. Nur Adhim, dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyebut sudah terinci per jabatan mulai paling rendah sampai paling tinggi.
“Ya terinci per jabatan mulai paling rendah sampai paling tinggi,” ujar Adhim melalui WhatsApp.
Disinggung terkait pengajuan anggaran TPP berupa glondongan, dan besaran TPP untuk Kepala OPD capai puluhan juta per bulan, dan hingga saat ini TPP belum cair ?
“Memang masih menunggu persetujuan dari Kementerian, kan semua ada proses,”tutupnya.(Gus)
Leave a Reply