MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami kasus dugaan penyimpangan proyek Kayutangan Heritage. Untuk itu Kejari berjanji akan segera memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Ya, akan melakukan pemanggilan bagian PPK, untuk dimintai keterangan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (27/5/2020).
Andi tidak menyebut siapa yang dimaksud PPK. Namun menilik keterangan sebelumnya, jika dalam proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang Hadi Santoso memegang posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam perjalanan penyelidikan, di lapangan didapati bahwa pada proyek tersebut diduga dilakukan perbaikan. Mengingat, masih ada masa perawatan obyek tersebut sejak penyerahan tanggal 27 Desember 2019 lalu.
“Terkait perbaikan di lokasi, kami tidak tahu pihak mana yang mengerjakan. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan lagi,” imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 8 orang. Mereka mulai, Kepala Dinas PU, Direktur CV Banggapupah sebagai pelaksana pengerjaan proyek, 1 orang konsultan pengawasan, konsultan perencanaan, 1 dari DPUPR dan 3 orang dari kelompok kerja. (Lil)
Leave a Reply