Kajari Kota Malang Tri Joko: Sidang Perwalian Penting untuk Kepastian Hukum Anak Terlantar

Kajari Kota Malang Tri Joko: Sidang Perwalian Penting untuk Kepastian Hukum Anak Terlantar, Kamis (28/8/2025).
Kajari Kota Malang Tri Joko: Sidang Perwalian Penting untuk Kepastian Hukum Anak Terlantar, Kamis (28/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang baru-baru ini menggelar sidang perwalian khusus untuk anak-anak terlantar di Kota Malang. Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko mengatakan bahwa sidang perwalian ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak terlantar. Dengan adanya wali, urusan administrasi sehari-hari mulai dari pendidikan hingga kesehatan dapat dipenuhi tanpa kendala.

“Jadi memang ada proses dan tahapannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019, yang menyebutkan ada kriteria anak yang dapat dimohonkan perwalian. Selain itu, juga ada kriteria wali asuh dari anak tersebut, harus sehat jasmani, usianya di atas 30 tahun, dan sebagainya,” kata Tri Joko.

Sidang perwalian khusus untuk anak-anak terlantar di Kota Malang.
Sidang perwalian khusus untuk anak-anak terlantar di Kota Malang.

Menurutnya, dalam sidang tersebut total ada 40 berkas yang masuk dari masyarakat dan lembaga. Setelah diverifikasi, sebanyak 25 anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan wali hukum. “Sisanya terkendala karena masih tercatat memiliki orang tua dalam data kependudukan, sehingga harus melalui mekanisme pencabutan hak wali terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut langkah ini sangat penting agar anak-anak yang kurang beruntung bisa memiliki kepastian hukum. Dengan adanya wali, urusan administrasi sehari-hari mulai dari pendidikan hingga kesehatan dapat dipenuhi tanpa kendala.

Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.
Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.

“Alhamdulillah hari ini sudah disidangkan 25 anak, sudah ditetapkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka kini resmi memiliki wali, baik dari yayasan maupun perorangan,” jelasnya.

Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri, mengatakan bahwa kasus yang disidangkan kemarin semuanya merupakan bentuk penelantaran anak. Baik yang dititipkan ke yayasan seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan, atau ditinggal ke perorangan.

“Ada yang orang tuanya diketahui tapi ditinggalkan begitu saja, ada yang dibuang dan ditemukan lembaga, ada juga yang sama sekali tidak diketahui asal-usulnya. Usia anak-anak ini rata-rata di bawah 17 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya putusan perwalian tersebut, kini anak-anak yang sebelumnya kehilangan pengasuhan resmi memiliki wali hukum, baik dari individu maupun yayasan, sehingga hak mereka dalam pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan bisa lebih terjamin. (lil).

Baca Juga: