SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (15/12/2025). Penandatanganan PKS dilakukan dalam rangkaian pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus menandai pembukaan Bimtek dengan pemukulan gong. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam implementasi sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan humanis.
“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemkot Malang terkait penerapan pidana kerja sosial,” ujar Agung Tri Radityo dalam keterangannya. “Program ini diharapkan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan restorative justice secara berkelanjutan,” imbuhnya.

PKS tersebut bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan (tautan tidak tersedia) ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan menjunjung nilai kemanusiaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Kota Malang bertugas menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat pidana kerja sosial, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari unsur komersial.
Pemkot juga menunjuk dinas teknis untuk pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana. PKS berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

PKS ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial di Jawa Timur. Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan dan tanggung jawab sosial, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Jawa Timur.
Selain penandatanganan PKS antara Kajari dan kepala daerah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, serta nota kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi dalam meningkatkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan humanis di Jawa Timur,” tutupnya. (lil).
