MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III akhirnya menemui belasan mahasiswa yang menggelar aksi dan orasi. Pertemuan itu pun digelar dengan lesehan di depan kantor Kanwil DJP setempat, Selasa (07/03/2023).
“Kami ingin berdiskusi dengan Kakanwil, pak Kakanwil juga harus menjadi bagian dari Gerakan Indonesia untuk mendorong Presiden. Pak kakanwil ini bukan petugasnya menteri keuangan. Tapi pak kakanwil ini adalah petugas negara,” jelas koordinator aksi Abdul Jamal Setyawan.
Dengan pengawalan sejumlah petugas TNI-Polri dan Satuab Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para mahasiswa ini akhirnya berdiskusi di halaman Kanwil DJP Jawa Timur III.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi menyampaikan 3 tuntutan yang disuarakan.
Ketiga tuntutan itu yang pertama adalah agar Dirjen Pajak Jatim 1 2 dan 3 itu bisa bersama Gerakan Indonesia untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengevaluasi kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tuntutan kedua yakni agar pemerintah bisa mengevaluasi pemberian bonus bagi pegawai pajak yang mendapat insentif atas kinerjanya dalam menyerap pajak di tahun 2022. Yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
Tuntutan ketiga, Gerakan Indonesia menginginkan adanya sebuah rancangan undang-undang untuk membatasi kepemilikan harta bagi pejabat negara. Termasuk pejabat pajak.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Penggalian Pengawas Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Timur III Heru Pamungkas Wibowo mengaku akan segera menindaklanjutinya.
Terutama untuk mencermati 3 tuntutan Gerakan Indonesia yang disampaikan dalam aksi tersebut. Yakni untuk memilah apakah tuntutan tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJP Jawa Timur III atau DJP Pusat.
“Hal-hal mana yang tadi ditanyakan dan lain sebagainya akan kami teruskan dan ditindaklanjuti. Seperti apa, yang jelas akan kami laporkan ke pimpinan, dan kami sudah biasa melakukan identifikasi kemudian membahas dalam rapat,” ujar Heru kepada wartawan.
Heru mengatakan, jika melihat sekilas tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tadi bukan menjadi kewenangan Kanwil DJP Jawa Timur III. Untuk itu dirinya belum dapat memastikan seperti apa tindak lanjutnya, selain melaporkan hal itu kepada pimpinan.
“Akan coba kita pilah, mana yang menjadi kewenangan di level kita dan mana yang menjadi level kantor pusat. Kalau kita lihat tadi tuntutannya di luar kewenangan kita semua ya, menyangkut kementrian dan presiden. Tapi kita coba sampaikan kita sampaikan kepada yang berwenang,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply