“Kami akan lakukan tindakan yang tepat dan profesional untuk pelaku pencabulan. Pelaku tidak ada ampun, tidak ada penangguhan penahanan. Jadi saya minta tolong jangan takut lapor,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBS (63) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada 3 Januari 2025 setelah ada laporan dari korban. Pelaku langsung diamankan tidak kurang dari 1×24 jam.
Dari laporan awal pelaku mencabuli dua anak berinisial AA (17) dan AR (11) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Sedangkan pelaku merupakan ketua RW setempat.
Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (lil)