BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Batu, Muhammad Bayanullah, SH, MH, mengaku geram kepada pengembang yang mokong (Bandel).
Pasalnya, puluhan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu, terkait penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) belum ada yang diserahkan.
Hal ini diungkapkan Muhammad Bayanullah, kepada SurabayaPost.id melalui sambungan selulernya, Jumat (18/03/2022).
“PSU progresnya belum ada. Rata – rata pengembang bandel tidak ada yang hadir kalau diundang,” kata Bayan sapaan akrab Kasi Datun.
Ketika disinggung, jika pengembang masih bandel dan tidak mau meyerahkan PSU, maka langkah Kejaksaan seperti apa?
“Kita kan berdasarkan SKK dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Berdasarkan Standar Operasional (SOP) kami kan punya batasan terhadap waktu melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Hal itu, kata dia, ada jangka waktunya dan tidak bisa berlama lama dengan SKK tersebut.
” Ini ada upaya secara maksimal, dan susah. Mungkin kami akan segera ekspos kalau sudah final. Kami akan kembalikan SKK tersebut,” janjinya.
Menurut dia, selama ini masih belum ada pengembang yang menyerahkan. Jumlahnya sekitar 37 SKK. Disitu kata dia, hanya ada upaya secara administrasi saja.
“Tapi kalau secara fisik kan tahapan nya ada dua. Secara administrasi sudah fit baru ke fisik. Nah inikan fisik sudah ada 7 kemarin yang hampir masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambahnya.
“Karena tidak ada kebijakan, khususnya terkait dengan pembiayaan peta bidang. Sehingga terjadi saling lempar antara pihak pengembang dengan Pemkot Batu,” ujarnya.
Akhirnya, ujar dia, mandek (berhenti) SKK surat tersebut. Disinggung terkait kabar yang beredar ada oknum pengembang yang menjual PSU ? Bayan mengaku tidak tau.
“Kalau saya terkait SKK nya dipelajari secara detail di BPN seperti apa datanya, dan di Perkim juga seperti apa, karena kita tidak mengembang ke hal – hal yang diluar itu,” tegasnya.
Untuk dipahami, tegas dia, disini ada terkait izin perumahan itu sebelum Kota Batu berdiri. Itu menurutnya yang benar – benar sulit.
“Padahal ada pengembang yang beritikad baik mau menyerahkan PSU.Tapi terkendala lagi di peta bidang karena peta bidang itu proses penyerahannya berbayar,” jelasnya.
Lantas, jelas dia, pengembang banyak yang mengeluh, alasannya.
“Bahwa pihaknya kan mau ngasih aset PSU ke Pemerintah, tapi kok malah mau membayar. Itu keluh beberapa pengembang,” lanjut dia
Karena itu, kata dia, sehingga terjadi eker – ekeran. Selain itu, menurut dia, pihak Pemkot juga begitu.
“Pemkot mengatakan harus ada kebijakan dari BPN. Alasannya karena posisinya belum ada di Pemkot. Kalau sudah di Pemkot, kemudian mau dibalik nama jadi aset Pemkot, mungkin bisa yang membayar Pemkot Batu. Itulah jawabannya Pemkot,” bebernya.
Artinya, ucap dia, dari sejumlah 37 SKK tersebut, belum ada yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.
“Kami berharap pengembang ini punya itikat baik. Ada beberapa pengembang satu atau dua pengembang yang harus menyerahkan PSU sebagai role model bagi para pengembang lain
di Kota Batu,” harapnya.
Sehingga, harap dia, yang lain bisa mengikuti. Karena itu bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aset Pemkot.
“Kalau terlalu lama tidak segera diserahkan kepada Pemkot, khawatir disalahgunakan, dan PSU itu bisa dijual. Misalnya ruang terbuka hijau, karena sudah habis unitnya akhirnya ada yang nakal bisa jadi dijual dan dijadikan bangunan rumah, dan sebagainya,” terangnya.
Padahal disitu plottingnya Mushalla , atau Puskesmas, atau Gedung Serbaguna dan lain sebagainya.
Disinggung kalau ada yang diketahui dari salah satu pengembang menjual PSU, ada pidananya apa tidak? itu menurut dia, harusnya ada pencabutan izin berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali).
“Kalau berdasarkan Perwali dicabut izinnya. Jadi saya harap Satpol PP juga ikut aktif sebagai penegak Perda. Masak di Kota Batu tau – tau ada pengembang bikin perumahan, dan dikapling – kapling tidak ditindak dan terkesan ada pembiaran,” tandasnya. (gus)
Leave a Reply