PAMEKASAN (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik terkait dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan terus bergulir. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Maelan mengaku sudah menerima berkas perbaikan dari penyidik.
Dia menerangkan bahwa pekan ini telah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus tersebut. Dalam kasus itu melibatkan HS sebagai tersangka.
“Soal kasus itu saat ini (berkas perkara) masih diperiksa jaksa peneliti. Kita update lagi perkembangan informasinya Rabu (14/4/2021) mendatang. Apakah berkas perkara bisa dinyatakan P-21 (sempurna) atau masih diperlukan lagi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik,” terang Maelan melalui sambungan telepon, Sabtu (10/4/2021).
Ketika disinggung terkait hal krusial apa yang menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan seputar kelengkapan alat bukti. Dia berharap hal itu bisa segera dilengkapi.
“Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham secara terpisah mengatakan bahwa tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.
Dia menjelaskan bahwa pada Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski begitu pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut. Sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” tegasnya melalui pesan yang dikirimkan, Sabtu (10/4/2021).
Sedangkan, MD yang disebut-sebut sebagai pemilik KCM, hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dikonfirmasi. Dia belum menjawab pesan yang wartawan kirimkan melalui WhatsApp miliknya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam.
Gedung KCM Pamekasan ini yang terletak di Jl Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.
Hanya saja keberadaan gedung bioskop ini, sejak awal rencana pembangunan mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.
Bahkan mereka juga sempat melakukan audiensi ke Gedung DPRD Pamekasan, Polres Pamekasan hingga audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. (aii)
Leave a Reply