SURABAYA (surabayapost.) – Terdakwa AS, seorang anak di bawah umur menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/4/2020). Anak yang tinggal di Banyu Urip Kidul, Surabaya ini dijatuhi vonis pembinaan selama 12 bulan.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hanung Dwi Wibowo menyatakan, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun hakim Hanung tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Neldy.
Sebelumnya, JPU Neldy menuntut terdakwa dengan menjalani pembinaan selama 10 bulan dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Dalam putusannya, hakim Hanung menghapuskan tuntutan kerja selama 3 bulan. “Menjatuhkan hukuman pembinaan selama 12 bulan,” ujar hakim Hanung saat membacakan amar putusannya.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Fardiansyah dari LBH LACAK langsung menyatakan menerima. “Saya terima (vonis),” kata terdakwa kepada hakim Hanung.
Senada dengan terdakwa, JPU Neldy juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Hanung. “Kami juga terima,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini. (aha/fan)
Leave a Reply