Kecewa, Seorang Warga Malang Pertanyakan Paket Yang Dikirim Via JNE Hilang

Johan Novianto didampingi Kuasa hukumnya, Samin Untung, SH., S.Sy, saat menceritakan kronologis raibnya barang miliknya yang dikirim via JNE Express, di jalan Hamid Rusdi, Bunulrejo Kota Malang Jawa Timur, Kamis (02/05/2024)
Johan Novianto didampingi Kuasa hukumnya, Samin Untung, SH., S.Sy, saat menceritakan kronologis raibnya barang miliknya yang dikirim via JNE Express, di jalan Hamid Rusdi, Bunulrejo Kota Malang Jawa Timur, Kamis (02/05/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Johan Novianto (39) sangat kecewa. Pasalnya, barang berharga yang ia kirimkan melalui ekspedisi JNE Express di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang dinyatakan hilang.

Pria yang berdomisili di Lesanpuro Gang 2 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, itupun kini mempertanyakan barang miliknya yang dia kirim via JNE.

Johan pun menceritakan kronologis raibnya barang miliknya. Berawal dari rekannya bernama Amalia dari Jakarta, membeli barang dagangannya. Namun, pembelian itu dilakukan melalui salah satu marketplace dengan deskripsi kosmetik.

“Saya kemudian diminta untuk mengemas barang, agar aman selama pengiriman. Serta menempel paket itu, dengan resi dari teman saya Amalia. Permintaan ini, semuanya dari pihak konsumen teman saya,” jelas Johan kepada awak media, Kamis (02/05/2024).

Menurutnya, di dalam paket yang dia kirim, memang berisi barang yang tidak sama dengan deskripsi produk. Namun, barang ini bukan barang ilegal maupun barang berbahaya, tetapi memiliki nilai yang lebih tinggi dari produk yang tertera di deskripsi paket.

“Kemudian, saya serahkan kepada penerima barang di kantor JNE Express Malang pusat di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang. Dan setelah dicek, kemudian dicetak nomor resi dan ditempel ke paket saya,” lanjut Johan.

Tiga hari kemudian, pelanggan Amalia komplain lantaran paket yang diterima adalah celana dari kurir JNE. Bukan barang yang dipesan, dan dikirimkan oleh Johan. Tentu ini membuat Amalia, juga mendesak Johan.

“Kemudian saya mendatangi lagi kantor JNE. Saya dijelaskan bahwa barang tersebut tertukar resi, dengan paket seseorang di Tulungagung. Kemudian saya dijanjikan akan ditindaklanjuti, dan dikirim ulang,” bebernya.

Namun, janji tersebut tidak terpenuhi. Paketnya tidak kunjung terkirim, membuat Johan geram. Ia kemudian menunggu hingga selesai libur lebaran Idul Fitri 1445 H, lalu. Ia kembali mendatangi kantor JNE, namun kali ini ditemani kuasa hukumnya Samin Untung, SH., S.Sy.

“Kemudian tanggal 15 April itu, saya menghubungi Customer Service (CS) JNE menanyakan kembali tentang paket saya. Saya menegaskan, apabila memang tidak bisa dikirim paketnya saya ambil lagi. Dari pihak CS mengatakan, bahwa paket itu masih di gudang dan baru bisa diambil dua hari lagi,” lanjutnya.

Namun, kembali hasil yang didapat nihil. Ia malah diberikan penjelasan, bahwa status paket saat ini hilang. Pihak JNE masih melakukan investigasi lebih lanjut dan akan dikabarkan pada Rabu (24/04/2024) lalu.

“Namun saat saya kembali, penjelasan dari pihak JNE tetap sama. Yakni masih investigasi dan fisik paket saya tidak ada. Mereka berusaha menegaskan produk kosmetik adalah barang saya, karena sama seperti deskripsi,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Untung Samin, SH, S.Sy. selalu kuasa hukum Johan. Dirinya menyebut bahwa upaya yang dilakukan JNE ini ditakutkan bermuara pada ganti rugi produk. Pasalnya, nilai produk yang tertera di deskripsi dan di dalam paket tidak sebanding. Selain itu, apabila ada sesuatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ekspedisi.

“Kenapa pihak JNE tidak transparan kepada kami. Bisa menjelaskan, di manakah paket saya hilang. Atau apabila memang tidak sesuai deskripsi, bisa mengkonfirmasi ulang kami dan mengatakan tidak bisa mengirim barang tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berusaha menunggu itikad baik pihak JNE, untuk secara transaparan menjelaskan hasil investigasi dan tracking yang dilakukan. Apabila barang ditemukan, lebih baik dihadirkan dan dibuka bersama untuk mengetahui isi barang tersebut.

“Apabila memang masih berkutat pada hal ini saja, maka kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum. Baik perbuatan melawan hukum (PMH) yang bisa digugat ke pengadilan, maupun somasi untuk menempuh jalur pidana di kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa awak media pun berupaya konfirmasi ke pihak JNE Express Malang Pusat di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang. Namun, pihak manajemen melalui petugas keamanan, enggan memberikan tanggapan.

“Saya diutus manajemen untuk menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyelesaian masalah dengan pihak Johan,” ucap petugas keamanan JNE di Kantor Jalan Hamid Rusdi, singkat (Lil)