Kejaksaan Negeri Kota Malang Lelang Dua Properti Rampasan Negara, Ini Detailnya

Objek pertama adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan luas 60,5 meter persegi, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Tidar Kav. A1-067, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (ist).
Objek pertama adalah satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan luas 60,5 meter persegi, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Tidar Kav. A1-067, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan melaksanakan lelang eksekusi dua objek barang rampasan negara yang berbeda lokasi secara bersamaan. Lelang ini akan diselenggarakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.

Dua objek yang dilelang adalah properti di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Properti di Kota Malang berupa rumah tinggal di Perumahan Villa Bukit Tidar, sedangkan properti di Kabupaten Malang berupa tanah pekarangan di Desa Gesingan, Pujon.

Detail Objek Lelang

  1. Properti di Kota Malang (Rumah Tinggal), Satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan luas 60,5 meter persegi, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Tidar Kav. A1-067, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Harga Limit: Rp168.952.000,00 dengan Uang Jaminan Rp20.000.000,00.
  2. Properti di Kabupaten Malang (Tanah Pekarangan), Satu bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Gesingan, Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dengan luas 1.823 meter persegi. Harga Limit: Rp334.979.000,00 dengan Uang Jaminan Rp35.000.000,00.
Objek kedua adalah satu bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Gesingan, Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (ist).
Objek kedua adalah satu bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Gesingan, Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (ist).

Kasi PB3R M. Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn menjelaskan bahwa kedua objek lelang tersebut dilaksanakan dalam kondisi “apa adanya”. “Calon peserta wajib melakukan pemeriksaan mandiri terhadap status fisik dan hukum properti,” ujar Bayan, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa proses lelang akan berjalan secara terbuka dan transparan. “Semua hasil bersih dari penjualan aset rampasan negara ini akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Agung.

Masyarakat yang berminat dapat mencari informasi lebih detail dan melakukan pendaftaran penawaran lelang melalui portal resmi (tautan tidak tersedia) atau menghubungi kantor KPKNL Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Jaksa Sahabat BUMN/BUMD: Meningkatkan Kolaborasi dan Kepastian Hukum di Kota Malang
  • JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati
  • Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok