Kejari Amankan 2 Unit Mobil Mewah dan Ribuan Uang Dollar, Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

2 unit mobil mewah sebagai barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade
2 unit mobil mewah sebagai barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengamankan 2 unit mobil mewah sebagai barang bukti (BB) dan ribuan uang dollar dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade, Selasa (26/4/2022) siang.

2 unit mobil mewah itu terdiri dari 1 mobil BMW Z4, dan 1 mobil BMW M5. Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari tim penyidik Mabes Polri, pada Selasa (27/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

“Hari ini, seksi Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Adapun, perkara yang dilimpahkan tersebut adalah kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dengan lima tersangka,” ujarnya.

Lima tersangka itu adalah, AMAP (31) bertempat tinggal di Green Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, AK (42) bertempat tinggal di Tangerang, D (42) bertempat tinggal di Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan MS (26) yang bertempat tinggal di Blitar, Jawa Timur.

2 unit mobil mewah sebagai barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade
2 unit mobil mewah sebagai barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade

“Untuk barang bukti dua mobil mewah, kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan,”

“Untuk selanjutnya, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang. Dan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk disidangkan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.