MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggeber pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Senin (25/04/2022) ini, tim Pidsus Kejari memeriksa dua saksi dari dua distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Malang.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah saksi dari distributor minyak goreng PT Wilmar Nabati dan saksi dari distributor minyak goreng PT Musim Mas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Malang juga meminta keterangan dari satu saksi yang berasal dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi.
“Jadi, kami dilibatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dan di wilayah Kota Malang ini, ada dua distributor dari dua perusahaan minyak goreng yang komisaris atau pimpinannya dijadikan tersangka oleh Kejagung RI,” ujar Dino kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, dua saksi distributor tersebut telah diperiksa pada Sabtu (23/4/2022). Namun, karena data dari dua saksi itu tidak lengkap, maka Kejari Kota Malang kembali melakukan pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) ini.
“Dalam pemeriksaan itu, kami memastikan antara CPO (minyak goreng) order dari pusat sampai kesini, apakah sudah sesuai atau belum. Dan apakah sudah dilakukan pendistribusian ke distributor di bawahnya,”
“Dan pada pemeriksaan hari ini, kami juga memeriksa satu saksi dari Diskopindag Kota Malang. Untuk saksi Diskopindag, kami meminta keterangan terkait perizinan pendistribusian minyak goreng,” bebernya.
Ketika disinggung nama maupun inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut, Dino enggan membeberkan.
“Inisial belum bisa kami kasih tahu. Yang jelas, kantor dua distributor itu berada di dekat Pasar Besar Kota Malang dan Jalan Raya Gadang. Dan sampai saat ini, kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan kepada para saksi tersebut,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply