
GRESIK (SurabayaPost.id) -Sumber dari lingkungan Pondok Pesantren Al Ibrohimi mengungkap serangkaian pemeriksaan terhadap dua pimpinanan pondok selama Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan kasus bangunan Asrama Santri dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2019 sebesar Rp400 juta yang diduga fiktif.
Informasi sumber ini menyebutkan, tim penyidik Kejari Gresik melaksanakan kegiatan survei lokasi dilakukan pada Selasa (15/4) siang kemarin dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. Dua terlapor Zainur Rasyid dan Khoirul Atho hadir dalam pemeriksaan lapangan tersebut. Dalam pemeriksaan lapan itu saksi dan pihak pelapor, yaitu Agung Praseteya, Muhammad Ali Fathomi, Thubashofiyur Rahma, H. Muwafaq juga hadir.
Pada kesempatan tersebut, kedua terlapor dicecar serangkaian pertanyaan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik seputar penggunaan dana hibah Rp400 juta dari APBD Jatim 2019. Menurut informasi terlapor kesulitan menunjukkan bukti bangunan asrama santri sesuai proposal permintaan pihak yayasan.
“Terlapor pada awalnya menunjuk bangunan gudang sebagai realisasi pembangunan asrama santri senilai Rp400 juta. Sementara pembelian tanahnya berasal dari dana pribadi H Ahsan Fikri,” ungkap sumber yang mengikuti proses pemeriksaan lapangan.
Karena nilai bangunan gudang tidak sebanding dengan dana bantuan hibah Rp400 juta, terlapor kemudian menunjukkan dua bangunan lain yang konon ikut dibiayai dari dana hibah.
Dua bangunan itu adalah berupa gazebo dan gedung koperasi BPR Lantabur.
Kedua terlapor terlihat hanya bisa menunjukkan beberapa bangunan sebagai realisasi dari penerimaan dana hibah pada 2019 tanpa menyertakan bukti-bukti dokumen laporan pertanggungjawaban.
“Ketika kedua terlapor diminta untuk menunjukkan bangunan asrama santri senilai Rp400 juta mereka kesulitan karena memang tidak pernah dibangun. Akhirnya terlapor berkelit dengan menunjuk beberapa bangunan sebagai bentuk realisasi pemberian dana hibah. Asal tunjuk saja tanpa menunjukkan dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa kejaksaan,” ungkap sumber yang sejak awal mengikuti jalannya pemeriksaan lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Alifin Nurahmana Wanda belum merespon konfirmasi atas pemeriksaan lapangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik pada 2019.