MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jajaran penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum kasus korupsi. Terbaru, Kejari menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng, Senin (11/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk memulihkan kondisi keuangan negara. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus perkara.

“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko.
Ia menambahkan, publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana. Ia juga menjelaskan, itikad baik ini juga menjadikan aset korban tidak akan disita.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengatur bahwa jika terpidana korupsi tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ini tersangka punya itikad baik ya untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara. Uang ini nanti kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka KS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset tanah seluas sekitar 513 meter persegi milik Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng No 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Lahan tersebut awalnya berizin untuk tempat tinggal namun sejak 2011 dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, tindakan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.149.171.000. Kini, tersangka KS (65) warga Surabaya telah ditahan oleh Kejari Kota Malang selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.
Selain uang titipan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. “Berdasarkan perhitungan Inspektorat, seluruh kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar telah dikembalikan sepenuhnya. Jadi, untuk sementara tidak ada tambahan penyitaan lain,” jelas Tri Joko.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dua aspek penting dalam penegakan hukum, tidak hanya fokus pada hukuman pidana tetapi juga pemulihan keuangan negara. Mekanisme penitipan uang yang dilakukan tersangka pun dianggap sebagai langkah mitigasi, meski tidak menghapus kewajiban menjalani persidangan.
Sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka karena menyalahgunakan aset Pemkot sejak 2011. Selama periode 2011–2025, ia hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya Rp2,3 miliar, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar berdasarkan audit Inspektorat.
Atas perbuatannya, tersangka KS kini harus mendekam di Lapas Perempuan Malang untuk selanjutnya menunggu proses persidangan. (lil).
