Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, Kamis 9 Oktober 2025. (istimewa).
Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, Kamis 9 Oktober 2025. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang baru saja menandatangani Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice (RJ) dan Pembangunan Daerah. Penandatanganan ini bertujuan meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang lancar dan bebas dari masalah hukum.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kejati Jatim dengan Pemprov Jatim, serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kajari Kota Malang, Tri Joko dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menandatangani nota kesepakatan.
Kajari Kota Malang, Tri Joko dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menandatangani nota kesepakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Agung Radityo mengatakan bahwa “Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kolaborasi yang erat antara Kejaksaan dan pemerintah daerah,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Kajari Tri Joko menekankan bahwa program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang didukung oleh pemerintah daerah merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih arif dan proporsional kepada masyarakat. Harapannya, program Restorative Justice ini dapat memberikan pendampingan sosial bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur. FGD ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta mengenai prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Kajari Kota Malang, Tri Joko dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat disela kegiatan penandatanganan nota kesepakatan.
Kajari Kota Malang, Tri Joko dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat disela kegiatan penandatanganan nota kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya meningkatkan tata kelola pengadaan yang lebih bersih dan efektif untuk memastikan pembangunan berjalan dengan integritas tinggi. “Kami berupaya menyusun rekomendasi strategis dan praktis untuk meningkatkan tata kelola pengadaan yang lebih bersih, efektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada kesalahan pengambilan kebijakan hari ini yang berpotensi menggadaikan masa depan,” tegasnya.

Dengan demikian, penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan substantif dan humanis bagi seluruh masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Polinema, 2 Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Sembako
  • Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
  • Kejari Kota Malang Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 179 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu