MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, Rabu (13/7/2022) siang.
Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan tersangka.
Perlu diketahui, tersangka pencurian yang dilakukan RJ tersebut bernama Indah (19), warga Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kusbiantoro, mengatakan sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya. Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan,” ujarnya.
Kusbiantoro juga memberikan pesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” tambahnya.
Setelah adanya RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban. (lil)
Leave a Reply