MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar restorative justice (RJ). Kali ini, dalam kasus penadah telepon seluler (Ponsel) curian, Kamis (01/12/2022).
Sebagaimana diinformasikan, Kejari Kota Malang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada terdakwa Hermawan ( 43), warga Kemantren, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena telah membeli ponsel hasil kejahatan. Terdakwa pun dikenakan Pasal 480 KUHP.
Hermawan kala itu, mengaku bahwa saat membeli HP Realmi tersebut tidak mengetahui kalau HP tersebut adalah hasil kejahatan. Sebab sehari-hari nya dia adalah seorang pedagang HP bekas di sebuah lapak dagangan yang berada di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan, bahwa terdakwa sebagai pedagang hand phone bekas, seringkali menerima customer yang menjual HP bekas dalam kondisi apapun, bahkan tanpa dosbox, charger dan HP yang keadaan perlu di servis.
“Kemudian HP dijual kembali demi mendapatkan keuntungan untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari,” ujar Eko Budisusanto.
Eko menambahkan bahwa HP tersebut berasal hasil kejahatan pada 15 Juli 2022 lalu. “Korban berinisial BF dan MR, sedang berfoto-foto di bundaran jalan Perum Bulan Terang Utama, Kecamatan Kedungkandang. Tiba – tiba datang 2 orang laki–laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri dan langsung mengambil paksa HP milik BF,” lanjutnya.
Keesokan harinya, kata dia, Hermawan yang sedang berada di lapak HP bekasnya, didatangi oleh seorang laki-laki dan perempuan tak dikenal. Laki-laki yang diduga sebagai pelaku perampasan itu kemudian menjual HP Realmi batangan tersebut seharga Rp 500 ribu.
“HP dalam keadaan tidak dilengkapi doosbook dan charger, tidak terkunci password, tanpa simcard dan sudah direset ke pengaturan pabrik. Kemudian Hermawan memperbaiki HP tersebut dan menjualnya kembali kepada Sb seharga Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya itu, Hermawan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka Pasal 480, Ayat 1 KUHP tentang kejahatan penadahan. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,” terangnya.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
“Pada 22 November 2022 bertempat di Kejari Kota Malang, Kajari telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka Hermawan menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” urainya.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (tidak lebih dari 5 tahun). Nilai barang kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp 2,7 juta. Serta sepakat sudah berdamai dan dimaafkan oleh korban.
“JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Eko sembari menyebut bahwa pada Kamis (1/12/2022) di kantor Kejari Kota Malang telah melaksanakan pemberian SKP2 kepada tersangka dan mengembalikan barang bukti HP Realmi tersebut kepada korban. (*)
Leave a Reply