MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan kurang lebih 70 kilogram narkoba. Pemusnahan itu bersama dengan berbagai barang bukti (BB) lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct), Selasa (30/08/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. Selain itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai dan perwakilan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah periode satu tahun. Terhitung sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti. Dengan ketentuan status perkara dari barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct).
Selama kurun waktu 12 bulan itu, Kejari Kota Malang berhasil menyidangkan sebanyak 343 kasus yang barang buktinya dimusnahkan. Dengan rincian sebanyak 66,3 kilogram ganja dari 71 perkara.
Kemudian, 4,42 kilogram Shabu dari 244 perkara. Selain itu juga terdapat 19.682 Butir Pil Dobel L (pil koplo), Ekstasi (XTC) dan obat terlarang lain dari 24 perkara. Kemudian ada empat perkara cukai.
Dua perkara kasus peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti lebih kurang 23.628 bungkus. Serta lebih kurang sebanyak 78.700 etiket dari berbagai merk rokok, dari dua perkara. Serta sebanyak 200 botol minuman beralkohol (minol) dari kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga turut dimusnahkan. (lil)
Leave a Reply