Kejari Kota Malang Musnahkan 66,3 Kilogram Ganja Dan 4,42 Kilogram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan kurang lebih 70 kilogram narkoba. Pemusnahan itu bersama dengan berbagai barang bukti (BB) lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct), Selasa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan kurang lebih 70 kilogram narkoba. Pemusnahan itu bersama dengan berbagai barang bukti (BB) lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct), Selasa

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan kurang lebih 70 kilogram narkoba. Pemusnahan itu bersama dengan berbagai barang bukti (BB) lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct), Selasa (30/08/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. Selain itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai dan perwakilan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah periode satu tahun. Terhitung sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH, MH

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti. Dengan ketentuan status perkara dari barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct).

Inilah barang bukti narkoba yang dimusnahkan (ft.cholil)
Inilah barang bukti narkoba yang dimusnahkan (ft.cholil)

Selama kurun waktu 12 bulan itu, Kejari Kota Malang berhasil menyidangkan sebanyak 343 kasus yang barang buktinya dimusnahkan. Dengan rincian sebanyak 66,3 kilogram ganja dari 71 perkara.

Kemudian, 4,42 kilogram Shabu dari 244 perkara. Selain itu juga terdapat 19.682 Butir Pil Dobel L (pil koplo), Ekstasi (XTC) dan obat terlarang lain dari 24 perkara. Kemudian ada empat perkara cukai.

Barang bukti jenis minol di musnahkan dengan cara dipecah botolnya kedalam tempat yang telah disediakan (ft.cholil)
Barang bukti jenis minol di musnahkan dengan cara dipecah botolnya kedalam tempat yang telah disediakan (ft.cholil)

Dua perkara kasus peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti lebih kurang 23.628 bungkus. Serta lebih kurang sebanyak 78.700 etiket dari berbagai merk rokok, dari dua perkara. Serta sebanyak 200 botol minuman beralkohol (minol) dari kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga turut dimusnahkan. (lil)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.