Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah

Kejaksaan Negeri Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah, Jumat (8/11/2024)
Kejaksaan Negeri Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah, Jumat (8/11/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk menghindari penggunaan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum dari orang yang tidak bertanggungjawab. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Jumat (8/11/2024) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain berbagai macam narkoba, alat komunikasi (HP), timbangan digital, hingga senjata tajam berupa celurit dan senapan angin.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, SH, M.Kn mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk periode bulan September sampai dengan bulan November 2024.

“Terkait pemusnahan ini, maka barang bukti yang dimusnahkan itu esensinya adalah habis tidak bisa dipakai. Artinya, seperti narkoba ini, maka dimusnahkan dengan caranya masing-masing,” ujarnya, Jumat (8/11/2024)

Sedang barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja berat total 3.545,614 gram, dari 12 perkara. Kemudian sabu dengan berat total 769,264 gram dari 30 perkara.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah
  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Periode Januari – Agustus dan Telah Inkracht