Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah

Kejaksaan Negeri Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah, Jumat (8/11/2024)
Kejaksaan Negeri Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah, Jumat (8/11/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk menghindari penggunaan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum dari orang yang tidak bertanggungjawab. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang laksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Jumat (8/11/2024) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain berbagai macam narkoba, alat komunikasi (HP), timbangan digital, hingga senjata tajam berupa celurit dan senapan angin.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, SH, M.Kn mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk periode bulan September sampai dengan bulan November 2024.

“Terkait pemusnahan ini, maka barang bukti yang dimusnahkan itu esensinya adalah habis tidak bisa dipakai. Artinya, seperti narkoba ini, maka dimusnahkan dengan caranya masing-masing,” ujarnya, Jumat (8/11/2024)

Sedang barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja berat total 3.545,614 gram, dari 12 perkara. Kemudian sabu dengan berat total 769,264 gram dari 30 perkara.