Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah

Barang bukti jenis Pil ekstasi dan Sabu dimusnahkan dengan cara di Blender
Barang bukti jenis Pil ekstasi dan Sabu dimusnahkan dengan cara di Blender

“Pil dan obat-obatan terlarang dari 5 perkara dengan jumlah total 139.472 butir, kemudian narkotika jenis ineks dari 3 perkara dengan jumlah total 19 butir. Kemudian sajam dan senapan angin, dan HP serta timbangan digital sebanyak 65 buah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender lalu direndam di cairan solar dan ada pula yang dibakar. Lalu untuk timbangan digital maupun HP, dimusnahkan dengan cara dirusak memakai palu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kedua yang kami lakukan sepanjang tahun 2024 ini, dimana yang pertama dilaksanakan pada bulan Agustus. Perbedaannya, di bulan Agustus itu adas perkara cukai dan pemusnahan rokok ilegal,” tegasnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah memberikan keterangan kepada wartawan

Pihaknya juga tidak memungkiri, bahwa dari hasil perkara selama 3 bulan itu, perkara yang paling menonjol adalah narkotika.

“Bisa dilihat dari jumlah barang buktinya, ada hampir 4 kilogram ganja. Dan memang yang masih menonjol, tetap masih perkara narkotika,” pungkasnya. (lil)