Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya, Kamis (20/11/2025).
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya, Kamis (20/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti pada Kamis (20/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman beralkohol, senjata tajam, dan rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Agustus hingga November 2025. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender
Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender

Tri Joko juga menekankan komitmen Kejari Kota Malang untuk meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti kepolisian, dalam upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. “Upaya preventif, represif, dan edukatif akan terus dilakukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, merinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:

Barang bukti HP dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu
Barang bukti HP dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu
  • Ganja dari 6 perkara dengan berat total 2,6 kilogram
  • Sabu dari 35 perkara sebanyak 0,6 kilogram
  • Ekstasi dari 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat 0,5 kilogram
  • Obat tradisional atau obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dari 1 perkara dengan jumlah 6.254 bungkus
  • Pil dan obat-obatan terlarang dari 3 perkara dengan jumlah total 16.483 butir
  • Rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dengan jumlah 11.140 bungkus
  • 15 kardus berisi botol minuman alkohol dari berbagai merek
  • HP dan timbangan digital berjumlah 65 buah
  • Senjata tajam satu buah dari 1 perkara

Bayanullah menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dua kali setahun, dan ini adalah pelaksanaan kedua di tahun 2025. “Barang bukti dimusnahkan hingga hancur sehingga tidak dapat digunakan lagi. Definisi dari pemusnahan sebagaimana pengertian KUHAP, habis tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah memberikan keterangan kepada wartawan

Dari berbagai perkara yang ditangani selama 4 bulan terakhir, kasus narkotika masih mendominasi. Namun, dibandingkan dengan pemusnahan pertama, jumlah, kuantitas, dan volume barang bukti narkoba menunjukkan penurunan.

“Iya benar, yang mendominasi tetap kasus narkoba. Namun dibandingkan saat pemusnahan pertama, maka yang kedua ini menurun baik dari jumlah, kuantitas dan volume barang bukti narkoba,” pungkas Bayanullah. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Amankan Rp2,1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Proses Hukum Berlanjut
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota
  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Losmen Windu Kencono, Tersangka Ditahan