Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Periode Januari – Agustus dan Telah Inkracht

Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Barang Haram Bukti Periode Januari - Agustus dan Telah Inkracht, Rabu (21/08/2024)
Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Barang Haram Bukti Periode Januari - Agustus dan Telah Inkracht, Rabu (21/08/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Gudang Barang Bukti
yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai macam narkoba, timbangan digital dan HP, serta ribuan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal).

Untuk narkoba, dimusnahkan dengan cara diblender dan direndam di cairan solar. Lalu untuk timbangan digital maupun HP, dimusnahkan dengan cara dirusak memakai palu. Sedangkan rokok ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti jenis narkoba dimusnahkan dengan cara diblender
Barang bukti jenis narkoba dimusnahkan dengan cara diblender

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman belakang Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu 21 Agustus 2024, ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) M. Bayanullah menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Telah diputus pengadilan dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht.

“Pemusnahan barang bukti ini, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang. Terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dan Kasi PB3R, M Bayanullah usai pemusnahan barang bukti, Rabu (21/08/2024).

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara direndam di cairan solar
Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara direndam di cairan solar

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, diantaranya narkotika jenis Ganja 28 perkara dengan berat 6.215,418 gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 54 perkara dengan berat 1.220,67 Gram, Narkotika jenis Pil dan Obat terlarang sebanyak 1 perkara dengan jumlah total ± 1.655 butir;

Selain itu, Narkotika jenis Pil/Inex sebanyak 10 perkara dengan total ± 88 Butir; alat Komunikasi / HP dan Timbangan dengan total ± 112 buah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo didampingi Kasi PB3R, M. Bayanullah serta Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo didampingi Kasi PB3R, M. Bayanullah serta Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio saat memberikan keterangan kepada wartawan

Sedangkan barang bukti dari, perkara tindak pidana khusus, berupa 22.703 bungkus Bkc HT Jenis SKM, SPM berbagai merk. Dengan total 450.520 barang, tanpa Pita Cukai dari 1 Perkara. Selanjutnya, alat komunikasi / Hp jumlah 1 buah.

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, yakni Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Wakasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Yussy Purwanto, Kepala Dinas Kesehatan, Dr Husnul Muarif.

Kemudian, BNN Kota Malang yang diwakili Iptu Didik serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Malang dan jajaran para Kasi, Kasubsi, Kasubbagbin dan para jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri setempat.

Pose bersama usai pemusnahan barang bukti
Pose bersama usai pemusnahan barang bukti

“Pemusnahan barang bukti, bagian dari upaya penegakan hukum. Menandai komitmen kejaksaan, menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan pesan kuat terhadap pelaku kejahatan. Mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. (lil)