Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah

Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat melakukan pasangan plang penyitaan
Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat melakukan pasangan plang penyitaan

Yang ke empat, tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 3, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2576/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik masih sama, yakni Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Selain itu, aset kelima yang disita, berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 6, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 65 M2 dengan nomor SHM No. 2566/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Dan yang ke enam, Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 5, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2552/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03114 atas nama pemilik, Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya
  • Kejari Kota Malang Amankan Rp2,1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Proses Hukum Berlanjut
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota
  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban