MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima limpahan tahap II kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dari penyidik Polresta Malang Kota dengan tersangka berinisial W, Senin (19/06/2023) siang.
Tersangka W, ditangkap bersama tersangka lain, atas nama Dwi Ari yang perannya sebagai biro jasa, saat sedang menyerahkan uang dari Korban kepada W. Keduanya sempat diperiksa di kantor Kejari Kota Malang, senin sore.
Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jasa pengurusan SHGB dari PT Bumi Omega Sejahtera (BOS) senilai 40 juta.
“Jadi hari ini Penerimaan tahap II berkas dari Polresta Malang Kota dengan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga lakukan oknum inisial W selaku Kasi Pendaftaran di BPN Kabupaten Malang dan seorang biro jasa inisial DA. Dugaan pemerasan terkait dengan jasa pengurusan SHGB dari PT Bos senilai 40juta Rupiah. ” Ujar Kukuh Yudha Prakasa saat memberikan keterangan didamping Kasubsi Penuntutan,
Muhammad Fahmi.
Lebih lanjut Kukuh menjelaskan, bahwa penahanan sebelumnya telah dilakukan penyidik Polresta Malang Kota. Pada pelimpahan tahap II ini, pihaknya juga melakukan penahanan. Keduanya di kirim ke Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang.
“Witono sebelumnya pada tahap penyidikan sudah dilakukan penahanan, dan sekarang pada tahap penuntutan kita juga lakukan penahanan,”
“Sedangkan Untuk Dwi Ari, sebelumnya telah kita lakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan. Namun sekarang untuk tahap 2 langsung kita tahan. Untuk selanjutnya segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk di sidang.” tegas Kukuh.
Kedua tersangka itu, kata dia, terjaring OTT saat sedang menyerahkan uang dari Biro Jasa Kepada Witono.
“W ini adalah sebagai kasi pendaftaran, dia pihak yang patut diduga melakukan perintah pemerasan bersama sama dengan DA seorang biro jasa.” Bebernya.
Kronologinya pada periode tanggal 15-20 Februari 2023, Korban dari PT BOS meminta jasa untuk mengurus 8 berkas SHGB salah satu perumahan di kabupaten Malang. Dalam kepengurusannya ditangani oleh Oknum inisial R .
“R ini lantas minta tolong ke Joko, J minta tolong ke DA. DA inilah yang lalu berhubungan dengan saudara W. ” ungkap Kukuh.
Lebih lanjut, W meminta uang untuk jasa kepengurusan sebesar 75 Juta rupiah. Inilah yang menjadi indikasi adanya praktek pemerasan korupsi.
“W minta uang jasa kepengurusan senilai 75 juta rupiah. Sementara DA meminta uang bensim 10 juta rupiah. Setelah itu hari Jumat, PT BOS melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dan dilanjutkan dengan OTT pada Senin (20/02/2023) lalu,”ujjar Kukuh merinci kronologi kejadian.
Dalam pemeriksaan petugas, diketahui sudah ada kesepakatan membayar sebaruh dari nilai yang diminta, senilai 50 juta. Sisanya menyusul senilai 40 juta rupiah.
“Tersangka terancam Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman 4 – 20 tahun dan denda Rpv200 juta sampai 1 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Andi Yopi, kuasa hukum dari Dwi Ari, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak PT BOS. Dwi Ari terlibat atas suruhan Joko, salah satu oknum honorer di BPN Kabupaten Malang.
“Dwi Ari ini ditangkap karena dia yang pegang uang untuk diserahkan ke Witono. Dwi Ari dibukakan pintu oleh Joko, Hononer BPN. Tapi tidak ada buktinya, namun kebetulan saat penangkapan Dwi Ari membawa uang untuk diserahkan ke Witono,” tandasnya (Lil)
Leave a Reply