MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan 12 tersangka kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis (6/11/2025) dan merupakan bagian dari total 19 tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa 12 tersangka yang telah dilimpahkan terbagi menjadi lima berkas perkara. “Berkas pertama atas nama tersangka Rizal Efendi, lalu berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-Sama, Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain, dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas yang Sah.
“Kemudian pada berkas ketiga atas nama Dadan Zaki. Sementara untuk berkas keempat atas nama Fardan Abi. Terakhir, berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno dan Pratama Putra Akbar,” jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Bersama-Sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, ada pula Pasal 406 KUHP Tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain. Selain itu, ada Pasal 212 KUHP Tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas yang Sah.
Setelah dilimpahkan, maka jaksa akan segera menyusun dakwaan. Bersamaan dengan itu, berkas perkara juga dilimpahkan ke pengadilan.
Agung menambahkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama pelimpahan dan mengaku menyesal atas tindakan mereka. “Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Proses hukum masih berlanjut, dan jaksa akan segera menyusun dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. (lil).
