
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019 – 2020 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dua tersangka, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar. “Kedua tersangka ditahan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Agung, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.

Agung menambahkan, tersangka Awan Setiawan adalah mantan direktur Polinema, sedangkan Hadi Santoso adalah pihak penjual tanah. Keduanya diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur menyatakan bahwa dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara telah beralih sepenuhnya ke JPU Kejari Kota Malang.

“JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Proses hukum ini menjadi komitmen Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi guna memulihkan kerugian keuangan negara. (Ris).