
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polresta Malang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/01/2023). Pelimpahan tersangka
berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba (P21), dengan tersangka BAP (30 th) dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan kurir sabu dari seorang bandar Hendra yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga:
- Wujud Kerjasama, Kejari Kota Malang Resmikan Rumah RJ di Unmer
- Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II, Kasus Pencurian Perangkat Sound System Milik Tempat Hiburan Malam
- Hari Kedua Rakernas, Kejari Kota Malang Gabung Pokja 4, Bahas Finalisasi Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15
- Kejari Kota Malang Sukseskan Rakernas Kejaksaan RI 2023 Yang Dibuka Oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Pegawai Kejari Kota Malang Laksanakan Tes Urine
“Berawal dari terdakwa ditelepon Hendra (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk menyimpankan shabu yang akan diantar oleh terdakwa PAS (penuntutan terpisah), kemudian terdakwa BAP menyetujui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa disuruh DPO untuk mengantarkan shabu ke rumah terdakwa BAP berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi shabu dan timbangan digital.” ungkap Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, Tersangka menerima sabu dari Bandar sebanyak dua kali dengan modus serupa.

“Selanjutnya terdakwa BAP menerima sabu-sabu dari DPO sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sdi rumah kontrakan terdakwa BAP di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan kedua pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di depan gang rumah kontrakan di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.” imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka BAP terancam pidana dalam Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang Untuk segera disidangkan. (*)
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrim Gagalkan...