Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Dari Penyidik Polresta Ke JPU

Usai pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kepolisian ke JPU Kejari Kota Malang, para tersangka dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang. (Istimewa)
Usai pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kepolisian ke JPU Kejari Kota Malang, para tersangka dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang. (Istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polresta Malang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/01/2023). Pelimpahan tersangka
berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba (P21), dengan tersangka BAP (30 th) dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan kurir sabu dari seorang bandar Hendra yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Berawal dari terdakwa ditelepon Hendra (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk menyimpankan shabu yang akan diantar oleh terdakwa PAS (penuntutan terpisah), kemudian terdakwa BAP menyetujui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa disuruh DPO untuk mengantarkan shabu ke rumah terdakwa BAP berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi shabu dan timbangan digital.” ungkap Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, Tersangka menerima sabu dari Bandar sebanyak dua kali dengan modus serupa.

Usai pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kepolisian ke JPU Kejari Kota Malang, para tersangka dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang. (Istimewa)
Usai pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kepolisian ke JPU Kejari Kota Malang, para tersangka dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang. (Istimewa)

“Selanjutnya terdakwa BAP menerima sabu-sabu dari DPO sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sdi rumah kontrakan terdakwa BAP di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan kedua pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di depan gang rumah kontrakan di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.” imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka BAP terancam pidana dalam Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang Untuk segera disidangkan. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.