MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (16/7/1020.
Di antara barang haram yang dimusnahkan itu 8.290,26 gram ganja kering. Itu dari 53 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain ganja, Kejari juga memusnahkan 1.387,5 gram sabu dari 120 perkara dan 187.463 butir pil dobel L dari 32 perkara. Disamping itu kosmetik palsu sebanyak 10 kardus. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 206 perkara. Itu terjadi selama periode bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara yang telah ditetapkan. Baik itu di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA).
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 206 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan,” tutur Andi Darmangsa kala memberikan keterangan didampingi Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agus Irianto serta perwakilan PN Malang, usai pemusnahan barang bukti.
Andi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penyimpangan maupun kejadian yang tidak diinginkan, misalnya gudang meledak dan sebagainya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai informasi publik,” tandasnya.
Untuk itu, kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Kota Malang melalui Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah dan Kasi Barang bukti (BB) Ferdin itu, diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana narkotika. (Lil)
Leave a Reply