BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengaku sudah menemukan nilai kerugian negara soal pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Pengakuan itu disampaikan Kepala Kejari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa kepastian kerugian negara itu berdasarkan temuan dari beberapa pihak yang dilibatkan. Di antaranya Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jatim.
Menurut dia hal itu untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pengadaan tersebut menggunakan anggaran 2014 sekitar Rp 9 miliar.
Menurut Supriyanto, tim BPKP perwakilan Jatim telah melakukan audit penghitungan kerugian negara terhadap dugaan tipikor. “Pengadaan tanah itu sedang disidik Kejari Batu. Kerugian keuangan negara sudah dianalisa,” katanya.
Sekadar informasi pada 16 Desember 2020 bertempat di ruang rapat Kepala kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan pemaparan oleh BPKP Provinsi Jatim terkait permohonan penghitungan kerugian keuangan Negara. Dalam pemaparan tersebut dihadiri oleh Kajari Batu, DR Supriyanto, SH, MH, dan Kasi Pidsus Endro Riski E, SH, MH, serta Kasubsi Dik Jaksa Fungsional dan pihak BPKP.
Lahan seluas 8.500 meter persegi tersebut dibeli Pemkot Batu sekitar Rp 9 miliar. Ditengarai ada sangkaan tindak pidana korupsi berupa mark up yang diduga berakibat merugikan keuangan negara.
Untuk mengungkap kasus tersebut tim penyidik Kasi Pidsus Kejari Batu, telah memeriksa 50 saksi. Itu mulai dari pihak swasta, ASN yang aktif maupun yang sudah purna tugas.
Bahkan penyidik juga sempat memeriksa beberapa anggota DPRD Kota Batu yang masih aktif maupun yang sudah non aktif. Mereka diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Batu tahun 2014 silam. (Gus)
Leave a Reply